NTT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2022 sebesar Rp1.975.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 25.000 dari tahun 2021 sebesar Rp1.950.0000.
"Ada kenaikan UMP Provinsi NTT pada 2022. Kenaikan itu sebesar Rp 25.000 dari UMP Provinsi NTT tahun 2021, " kata Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing di Kupang, Selasa (23/11/2021) kemarin.
Kata Benediktus, kenaikan UMP tahun 2022 itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT nomor 02/KEP/HK/2021 tanggal 19 November 2021.
Menurutnya, apabila dibandingkan dengan UMP pada 2021 maka terjadi kenaikan sebesar Rp 25.000 sesuai perhitungan secara ekonomis yang dilakukan sejumlah pihak yang terkait dengan urusan pengupahan di NTT.
Dikutip dari antaranews, Benediktus mengemukakan, penetapan UMP sebesar Rp1.975.000 itu melalui usulan Dewan Pengawas Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan sejumlah pihak terkait seperti unsur pemerintah, pengusaha atau pemberi kerja (Apindo), Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi NTT.
Lanjut Benediktus, penetapan itu menjadi acuan bagi Pemerintah kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini dalam menetapkan UMP kabupaten/kota masing-masing daerah.
Tambahnya, setelah penetapan UMP Provinsi NTT maka pemerintah kabupaten/kota di NTT dapat melakukan penetapan upah minimum dan melakukan sosialisasi kepada semua pihak termasuk pelaku usaha untuk memberlakukan UMP kepada pekerjanya.
"Kami berharap pemerintah kabupaten/kota juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan UMP itu untuk dilaksanakan semua pihak, "tegasnya.
Dia menambahkan kenaikan UMP sebesar Rp25.000 itu juga berdasarkan hasil kajian secara ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19.